Media sosial memang memfasilitasi orang-orang untuk mengekspresikan gagasannya. Kendati demikian, media sosial juga dapat menjelma buah simalakama. Beberapa orang mesti berurusan dengan hukum gara-gara menumpahkan isi kepala dan perasaannya terhadap pihak tertentu.
Pada 5 Juni tahun lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan 15 hari penjara bagi Jamran. Hal serupa diterima saudara kandung Jamran, Rizal, yang sama-sama dituduh melontarkan ujaran kebencian terhadap Ahok dan etnis Tionghoa di media sosial.
Mulanya, kedua nama ini ditangkap atas tuduhan makar. Namun pada perkembangannya, mereka malah didakwa dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal ini menjerat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Bukan hanya Jamran dan Rizal yang terjerat hukum lantaran mengutarakan kata-kata bernada kebencian di media sosial. Tamim Pardede diamankan aparat setelah mengunggah konten berbau SARA dan menghina pemerintah yang dipimpin Joko Widodo.
Sementara Prima Gaida Journalita mesti berurusan dengan polisi setelah membuat status-status yang dianggap melecehkan warga NTT. Perempuan ini dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada lagi toleransi di sana.
Jadi perlu dicatat dan diingat, ada banyak pasal untuk menjerat penyebar kebencian di media sosial, maka jangan takut mengadukan ke pihak kepolisian jika anda menemukan hal serupa di beeanda anda.
from Halo Dunia Network https://ift.tt/2pMSefP
via IFTTT

















Tampak hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Kasat Intelkam AKP Monang P. Silalahi, Panit Subdit IV Ditintelkam Polda Kepri Ipda Erik, Kemenag Tanjungpinang M. Mukhsin, Kepala Kesbangpol Tanjungpinang H. Wan Kamar serta seluruh elemen masyarakat Kota Tanjungpinang diantaranya tokoh NU, Muhammadiyah, MUI, LAM, FKUB, BKAG, Walubi, Dewan Dakwah serta Mualaf Centre Kota Tanjungpinang.
Teguh, Kabid Informatika dari Dinas Kominfo menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir 1866 situs yang berbau SARA, ujaran kebencian dan konten pornografi dan untuk di Tanjungpinang bahwa 99% pelajar SMA merupakan pengguna internet aktif, namun tanpa disadari adik-adik kita yang masih sekolah tidak paham akan regulasi dari Pemerintah tentang UU ITE yang sudah diterapkan, hal ini didapat saat Dinas Kominfo melakukan sosialisasi di beberapa sekolah di Kota Tanjungpinang.


















